JAKARTA - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap pekerja penerima upah wajib didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemberi kerja.
Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja tanpa terkecuali. Hal ini memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh peserta secara merata. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menekankan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak awal program jaminan kesehatan nasional.
Pemberi kerja bertanggung jawab penuh dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran setiap karyawan. Langkah ini menjaga kepastian hak peserta atas layanan kesehatan.
Suami dan Istri Sama-Sama Pekerja
Apabila suami dan istri keduanya bekerja, keduanya tetap harus menjadi peserta dan membayar iuran secara terpisah melalui masing-masing perusahaan. Tidak ada aturan yang memperbolehkan satu pihak saja mendaftar untuk keduanya. Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan aturan turunannya.
Sejak 2014, aturan ini konsisten diterapkan untuk semua pekerja penerima upah. Masing-masing perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya, tidak terkecuali yang menikah. Ketentuan ini menjaga keadilan dan kepastian hak setiap peserta.
Tidak Ada Mekanisme “Sharing” Iuran
BPJS Kesehatan menegaskan belum ada ketentuan mengenai mekanisme “sharing” atau pembayaran iuran oleh salah satu pihak saja. Setiap pekerja tetap membayar iurannya masing-masing sesuai ketentuan. Hal ini berlaku untuk seluruh peserta PPU di Indonesia.
Kepastian mekanisme pembayaran ini memberikan transparansi dan kejelasan hak serta kewajiban peserta. Pemberi kerja juga memiliki kewajiban jelas untuk memastikan iuran dibayarkan tepat waktu. Langkah ini mencegah kesalahpahaman terkait tanggungan iuran.
Besaran Iuran dan Ketentuan PPU
Besaran iuran peserta PPU tetap 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh karyawan. Hingga saat ini, belum ada ketentuan kenaikan iuran untuk peserta PPU. Aturan ini memberikan kepastian bagi karyawan dan perusahaan dalam perencanaan keuangan.
Ketentuan ini menjaga keseimbangan antara tanggung jawab perusahaan dan hak pekerja. Dengan ketetapan iuran yang jelas, peserta mendapatkan akses jaminan kesehatan secara adil. BPJS Kesehatan terus menegakkan aturan ini untuk menjamin keberlanjutan program nasional.