Iuran BPJS Kesehatan Tetap Terkendali, Peserta Masih Bisa Bernapas Lega

Rabu, 01 Oktober 2025 | 11:26:37 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Tetap Terkendali, Peserta Masih Bisa Bernapas Lega

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap di masa mendatang.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan agar tetap stabil. Namun, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku sama.

Selama masa transisi, masyarakat tetap membayar dengan nominal sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku. Analisis fiskal dalam Nota Keuangan RAPBN menunjukkan bahwa kenaikan klaim kesehatan perlu diantisipasi sejak dini.

Karena itu, penyesuaian iuran diproyeksikan menjadi salah satu opsi untuk menjaga keseimbangan jangka panjang.

Besaran Iuran Saat Ini

Untuk kelompok masyarakat bukan pekerja, iuran kelas 1 ditetapkan Rp150.000 per orang per bulan. Peserta kelas 2 dikenakan Rp100.000, sementara kelas 3 Rp42.000. Dari jumlah itu, Rp7.000 mendapat subsidi pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.

Peserta penerima bantuan iuran (PBI) juga tetap ditanggung penuh oleh pemerintah. Dengan demikian, iuran Rp42.000 per bulan tersebut sudah dibayarkan tanpa beban tambahan bagi peserta.

Adapun pekerja penerima upah di sektor pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta dikenakan iuran 5 persen dari gaji bulanan. Dari total itu, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Ketentuan Lain Bagi Peserta

Peserta keluarga tambahan dari pekerja penerima upah, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua, dikenakan iuran 1 persen dari gaji per orang per bulan. Beban ini dibayarkan langsung oleh pekerja penerima upah.

Sementara itu, iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta ahli warisnya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh iuran kelompok ini dibayar oleh pemerintah.

Dengan struktur tersebut, iuran BPJS Kesehatan tetap memperhatikan keadilan dan kemampuan peserta. Kelompok rentan tetap mendapat perlindungan penuh, sedangkan kelompok pekerja berbagi tanggung jawab dengan pemberi kerja.

Harapan Ke Depan

Kebijakan iuran BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dari keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah berharap masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan yang optimal tanpa khawatir biaya berlebihan.

Jika penyesuaian iuran resmi dilakukan, mekanismenya akan diberlakukan secara bertahap agar tidak membebani peserta secara mendadak. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus ditingkatkan agar informasi lebih jelas.

Dengan dukungan peserta dan pemerintah, program BPJS Kesehatan diharapkan tetap mampu menjaga akses kesehatan yang merata. Skema gotong royong dalam sistem ini menjadi fondasi penting keberhasilan perlindungan kesehatan di Indonesia.

Terkini