JAKARTA - Serah terima jabatan di tubuh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi sorotan penting dalam dinamika keuangan nasional.
Bukan hanya karena hadirnya wajah-wajah baru di jajaran Dewan Komisioner, tetapi juga karena beban besar yang menanti lembaga ini dalam beberapa tahun mendatang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tantangan utama LPS ada pada program penjaminan polis asuransi yang mulai berlaku pada 2028, di samping peran vitalnya menjaga stabilitas sektor perbankan.
“Tantangan LPS kan sebentar lagi ada itu Program Penjaminan Polis tahun 2028 kan,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Equity Tower, Jakarta.
Purbaya menilai, transisi kepemimpinan di LPS tidak sekadar seremonial, melainkan momentum strategis dalam memperkuat ketahanan sistem keuangan Indonesia. Dengan regulasi baru yang menuntut kesiapan lembaga menghadapi risiko di sektor asuransi, LPS harus tampil lebih sigap dan adaptif.
Tantangan di Sektor Perbankan
Selain bersiap menghadapi program penjaminan polis, LPS juga dituntut lebih cermat memantau kondisi perbankan nasional. Purbaya menyoroti bahwa selama ini ada kalanya LPS terlambat dalam membaca dinamika industri perbankan.
“Terus nanti juga mungkin, dia (LPS) mesti lihat terus kondisi perbankan seperti apa. Biasanya kadang-kadang agak telat. Kalau saya harapkan ke depan lebih cepat dibanding sebelumnya,” ungkapnya.
Menurut Purbaya, kecepatan membaca situasi perbankan akan sangat menentukan efektivitas langkah antisipasi. LPS, sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), memegang peranan penting dalam mendeteksi potensi kerentanan sistemik sejak dini.
Ia juga menekankan agar pejabat baru LPS tidak ragu menyampaikan laporan apa adanya terkait kondisi sektor keuangan.
“Ya, tetap kreatif. Laporin apa adanya assessment kondisi perbankan dengan benar. Kalau enggak ini saya yang lebih tahu soalnya. Awas kalau mereka nggak tau,” katanya dengan nada setengah berseloroh namun penuh makna.
Inovasi dan Research Jadi Kunci
Sebagai anggota KSSK, LPS memiliki akses terhadap instrumen untuk memetakan kesehatan perbankan dan perekonomian. Purbaya mendorong agar instrumen tersebut terus dikembangkan agar lebih maju dibanding lembaga keuangan lainnya.
“Itu lebih advance daripada tempat lain yang ada di KSSK. Nah itu harus dikembangkan terus ke depan biar pegawai-pegawai tetap rajin. Research dan mencari terobosan-terobosan baru. Untuk melihat gimana sih kondisi sistem perekonomian kita,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pejabat baru LPS tidak hanya berperan sebagai pengawas, melainkan juga inovator. Kemampuan melakukan riset mendalam dan menghasilkan terobosan kebijakan akan menjadi penentu apakah LPS mampu menghadapi tantangan era baru sistem keuangan Indonesia.
Pelantikan Dewan Komisioner Baru
Momentum besar ini diawali dengan pelantikan Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS periode 2025-2030 oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu 8 Oktober 2025. Mereka dipilih dan ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPR pada 22 September 2025.
Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 111/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS. Adapun susunan pejabat baru LPS adalah:
Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS
Farid Azhar Nasution, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS
Doddy Zulverdi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank
Ferdinan D Purba, Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Polis
Aida S. Budiman, Anggota Dewan Komisioner ex-officio Bank Indonesia
Suminto, Anggota Dewan Komisioner ex-officio Kementerian Keuangan
Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner ex-officio Otoritas Jasa Keuangan
Dengan komposisi ini, Dewan Komisioner LPS kini berjumlah tujuh orang, memadukan pejabat dari berbagai latar belakang lembaga keuangan. Kehadiran mereka diharapkan membawa nuansa baru dalam memperkuat peran LPS sebagai penjaga stabilitas sistem perbankan dan penjamin simpanan masyarakat.
Menyongsong Program Penjaminan Polis 2028
Tantangan terbesar yang sudah di depan mata adalah implementasi program penjaminan polis. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, seraya memastikan perlindungan yang lebih luas di sektor keuangan non-bank.
Program ini diproyeksikan akan menambah kompleksitas tugas LPS. Tidak hanya menjaga simpanan nasabah bank, tetapi juga melindungi pemegang polis asuransi dari potensi kegagalan perusahaan.
Artinya, kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, hingga koordinasi lintas otoritas harus dipersiapkan sejak dini.
Harapan Pemerintah
Purbaya menutup pesannya dengan menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan kreativitas pejabat baru LPS. Menurutnya, tanpa tiga hal tersebut, peran LPS dalam menjaga kepercayaan publik akan sulit dijalankan.
Pergantian kepemimpinan kali ini diharapkan bukan sekadar melanjutkan tradisi, tetapi juga mencetak terobosan. Dengan tantangan regulasi baru, dinamika perbankan, hingga tuntutan riset dan inovasi, LPS dituntut semakin tangguh dalam menjalankan amanah.
Ke depan, publik tentu menanti bagaimana kiprah Dewan Komisioner baru dalam membawa LPS menjawab tantangan besar di tahun-tahun mendatang, khususnya menjelang 2028.