Sri Mulyani

Biaya Dinas 2026 Diatur Sri Mulyani: Papua Terima Anggaran Tertinggi Rp580 Ribu, Lebihi Jakarta dan Bali

Biaya Dinas 2026 Diatur Sri Mulyani: Papua Terima Anggaran Tertinggi Rp580 Ribu, Lebihi Jakarta dan Bali
Biaya Dinas 2026 Diatur Sri Mulyani: Papua Terima Anggaran Tertinggi Rp580 Ribu, Lebihi Jakarta dan Bali

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan standar biaya perjalanan dinas terbaru untuk pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku mulai tahun anggaran 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta.

Regulasi ini menjadi acuan nasional dalam penyusunan anggaran belanja dinas di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dalam aturan tersebut, Papua tercatat sebagai daerah dengan biaya perjalanan dinas harian tertinggi untuk wilayah dalam negeri, yakni sebesar Rp580.000 per hari. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan Jakarta yang hanya Rp530.000 per hari dan Bali yang ditetapkan sebesar Rp480.000 per hari.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2026," tertulis dalam Pasal 1 peraturan tersebut.

Papua Jadi Wilayah Prioritas

Penetapan angka tertinggi untuk Papua menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), khususnya dari aspek logistik dan pembiayaan dinas. Sebagai wilayah yang memiliki tantangan geografis dan aksesibilitas yang tinggi, Papua memang memerlukan biaya operasional yang lebih besar dibandingkan daerah lain.

“Besaran ini sudah disesuaikan dengan kondisi lapangan, termasuk harga barang dan jasa di daerah terpencil seperti Papua,” ujar seorang pejabat di Kementerian Keuangan sebagaimana dikutip dalam dokumen resmi peraturan tersebut.

Biaya Dinas Luar Negeri: Inggris Tertinggi

Selain perjalanan dinas dalam negeri, PMK ini juga mengatur standar biaya perjalanan dinas luar negeri. Untuk golongan A, Inggris tercatat sebagai negara dengan biaya tertinggi, yakni USD 792 per hari. Negara-negara lain yang masuk dalam lima besar biaya tertinggi adalah Italia (USD 702), Amerika Serikat (USD 659), Swiss (USD 636), dan Norwegia (USD 621).

Biaya ini mencakup akomodasi, makan, transportasi lokal, serta pengeluaran pribadi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas. Sama seperti biaya domestik, standar ini juga bersifat batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui kecuali ada persetujuan khusus yang sah.

Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola Keuangan Negara

Dalam Pasal 2 huruf a disebutkan bahwa besaran uang harian tersebut ditetapkan sebagai batas tertinggi, bukan angka mutlak. Artinya, setiap instansi wajib menyusun perencanaan anggaran berdasarkan angka ini namun tetap mengedepankan prinsip efisiensi.

PMK ini juga menegaskan bahwa anggaran yang melebihi batas maksimal hanya bisa diberikan jika terdapat alasan khusus dan memperoleh persetujuan dari otoritas keuangan yang berwenang.

“Kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi tata kelola keuangan negara yang lebih akuntabel, efisien, dan transparan,” terang keterangan resmi dalam bagian pertimbangan PMK tersebut.

Landasan Penyusunan Anggaran 2026

Penetapan standar biaya ini tidak hanya mengatur nominal uang harian, melainkan juga menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) tahun 2026. Setiap satuan kerja diwajibkan mengacu pada angka-angka dalam PMK ini sebagai referensi resmi penyusunan kebutuhan belanja dinas.

Ke depan, Kementerian Keuangan menegaskan akan terus mengevaluasi dan menyesuaikan standar biaya ini secara berkala sesuai dinamika ekonomi, inflasi daerah, dan kondisi geografis lapangan.

Sebagai Bentuk Pengawasan Anggaran Negara

Dalam konteks pengawasan penggunaan APBN, PMK 32 Tahun 2025 juga memperkuat fungsi pengendalian internal dan eksternal terhadap belanja perjalanan dinas. Langkah ini dinilai strategis untuk menekan pemborosan serta menghindari penyalahgunaan dana perjalanan dinas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Standar ini bukan hanya instrumen anggaran, tetapi juga bagian dari mekanisme pengendalian agar penggunaan keuangan negara tetap efisien dan bertanggung jawab," ujar narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Berlaku Mulai Tahun Anggaran 2026

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dan akan menjadi pedoman resmi dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk tahun 2026 di seluruh instansi pemerintah.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap efektivitas dan efisiensi belanja perjalanan dinas dapat meningkat, sekaligus mendorong kesetaraan dalam pelayanan birokrasi hingga wilayah-wilayah terluar Indonesia seperti Papua.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index