JAKARTA - Menjelang penutupan Februari 2026, kepastian biaya listrik menjadi perhatian banyak keluarga dan pelaku usaha di berbagai daerah.
Informasi mengenai tarif listrik per kWh periode 23–28 Februari 2026 pun menjadi acuan penting dalam menyusun anggaran kebutuhan harian. Pada rentang tanggal tersebut, tarif yang berlaku masih mengikuti ketentuan Triwulan I Tahun 2026 tanpa adanya perubahan.
Rentang waktu 23 sampai 28 Februari 2026 tercatat masih berada dalam periode penetapan tarif listrik Triwulan I 2026. Artinya, kebijakan tarif yang telah diberlakukan sejak Januari tetap digunakan hingga akhir Maret mendatang. Kondisi ini memberikan kepastian bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi dalam mengatur pengeluaran rutin.
Di tengah kebutuhan rumah tangga, aktivitas usaha, serta penggunaan listrik harian yang terus berjalan, kepastian besaran tarif per golongan daya menjadi acuan utama dalam mengatur pengeluaran.
Setiap kelompok pelanggan memiliki struktur tarif berbeda sesuai kapasitas daya terpasang. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap rincian tarif sangat membantu dalam perencanaan biaya bulanan.
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) secara berkala menetapkan dan mengumumkan tarif listrik berdasarkan kelompok pelanggan. Kelompok tersebut meliputi rumah tangga, sosial, bisnis, industri, hingga pemerintahan sesuai kebijakan energi nasional. Penetapan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan kondisi energi nasional.
Untuk periode 23–28 Februari 2026, PLN menetapkan tarif listrik tetap mengacu pada ketentuan Triwulan I Tahun 2026. Dengan demikian, tidak terdapat kenaikan tarif bagi seluruh golongan pelanggan selama periode ini. Kebijakan tersebut memberikan stabilitas harga listrik di penghujung bulan.
Ketentuan Umum Tarif Triwulan I 2026
Tarif yang berlaku pada akhir Februari ini merupakan bagian dari skema Triwulan I yang dimulai sejak Januari hingga Maret 2026. Seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, masih menggunakan besaran tarif yang sama seperti awal tahun. Tidak adanya penyesuaian tarif menjadi kabar yang memberi kepastian bagi masyarakat.
Dalam struktur tarif listrik nasional, pelanggan dibagi berdasarkan golongan daya dan jenis penggunaan. Pembagian ini bertujuan agar tarif yang dikenakan sesuai dengan karakteristik konsumsi masing-masing kelompok. Setiap golongan memiliki nilai tarif per kWh yang telah ditetapkan secara resmi.
Kebijakan tarif triwulanan juga bertujuan menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan sektor energi. Pemerintah memastikan bahwa perubahan tarif dilakukan secara terukur dan transparan. Pada akhir Februari 2026, seluruh golongan tetap berada pada angka yang sama tanpa penyesuaian baru.
Tarif Rumah Tangga Nonsubsidi
Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, rincian tarif per kWh tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak Januari. R-1/TR 900 VA ditetapkan sebesar Rp 1.352 per kWh. Sementara itu, R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA masing-masing sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Untuk pelanggan dengan daya lebih besar, R-2/TR 3.500–5.500 VA dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh. R-3/TR 6.600 VA ke atas juga berada pada angka Rp 1.699,53 per kWh. Besaran tersebut tetap berlaku hingga akhir periode Triwulan I.
Rincian tarif ini menjadi dasar perhitungan tagihan listrik bulanan pelanggan nonsubsidi. Dengan tarif yang tidak berubah, pelanggan dapat memperkirakan pengeluaran secara lebih akurat. Stabilitas ini juga membantu menjaga perencanaan keuangan rumah tangga.
Tarif Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
Untuk golongan bisnis, B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh. Tarif ini berlaku merata selama periode Triwulan I tanpa perubahan pada akhir Februari. Pelaku usaha skala menengah dapat menyesuaikan perencanaan operasional dengan angka tersebut.
Sementara itu, P-1/TR untuk kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh. P-3/TR untuk penerangan jalan umum di atas 200 kVA juga berada pada angka Rp 1.699,53 per kWh. Seluruh tarif tersebut tetap konsisten hingga 28 Februari 2026.
Kepastian tarif bagi sektor bisnis dan pemerintahan memberikan stabilitas dalam pengelolaan anggaran. Biaya listrik yang terukur membantu menjaga kelancaran layanan publik dan aktivitas ekonomi. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, beban operasional tetap terkendali.
Tarif Listrik Golongan Subsidi
Selain pelanggan nonsubsidi, golongan subsidi juga tidak mengalami perubahan tarif pada periode ini. Rumah tangga 450 VA tetap dikenakan tarif Rp 415 per kWh. Rumah tangga 900 VA bersubsidi berada pada angka Rp 605 per kWh.
Untuk rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM), tarif ditetapkan sebesar Rp 1.352 per kWh. Rumah tangga 1.300–2.200 VA dikenakan Rp 1.444,70 per kWh. Adapun rumah tangga 3.500 VA ke atas tetap pada Rp 1.699,53 per kWh.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen menjaga keterjangkauan listrik bagi masyarakat. Golongan subsidi tetap memperoleh perlindungan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kebutuhan listrik dasar masyarakat tetap terjamin.
Kepastian Tarif Hingga Akhir Februari
Secara keseluruhan, tarif listrik PLN per kWh periode 23–28 Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan awal Triwulan I. Seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, pemerintah, maupun subsidi, masih menggunakan tarif yang sama. Kondisi ini memberikan rasa tenang menjelang pergantian bulan.
Kepastian tarif tersebut menjadi landasan penting dalam mengatur konsumsi energi secara bijak. Masyarakat dapat menyesuaikan penggunaan listrik tanpa kekhawatiran adanya lonjakan biaya mendadak. Stabilitas harga ini sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi dan kebutuhan rumah tangga.