UU Pajak

UU Pajak Digugat, Pensiun dan Pesangon Karyawan Jadi Fokus MK

UU Pajak Digugat, Pensiun dan Pesangon Karyawan Jadi Fokus MK
UU Pajak Digugat, Pensiun dan Pesangon Karyawan Jadi Fokus MK

JAKARTA - Sejumlah pekerja swasta mengajukan uji materi Undang-Undang Pajak Penghasilan ke Mahkamah Konstitusi, menyoroti pengenaan pajak atas pensiun dan pesangon yang dianggap memberatkan.

Gugatan ini menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi hak ekonomi pekerja yang dikumpulkan bertahun-tahun.

Gugatan Pensiun dan Pesangon

Rosul Siregar dan Maksum Harahap mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP.

Fokus gugatan berada pada Pasal 4 ayat 1, yang memasukkan pesangon dan pensiun sebagai objek pajak, serta Pasal 17 yang menetapkan tarif progresif.

Kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, menekankan bahwa pensiun dan pesangon merupakan hasil jerih payah pekerja bertahun-tahun, sehingga tidak selayaknya dikenakan pajak progresif.

"Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025.

Persepsi Pemohon Terhadap UU PPh

Menurut para pemohon, pensiun dan pesangon berbeda dengan keuntungan usaha atau laba modal. Pesangon dan pensiun dianggap sebagai bentuk tabungan terakhir dari penghasilan pekerja selama karier mereka, sehingga seharusnya mendapatkan perlakuan khusus dalam sistem perpajakan.

Pandangan ini muncul karena pemerintah dan DPR menilai pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis, padahal pajak pekerja sudah dipotong secara rutin melalui gaji selama puluhan tahun. Gugatan menilai ketentuan ini menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun.

Implikasi Konstitusional

Para pemohon menilai bahwa pengenaan pajak atas pensiun dan pesangon bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum.

Gugatan ini menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh kepastian bahwa tabungan terakhir mereka tidak dibebani pajak yang dianggap memberatkan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi diminta untuk menilai kesesuaian Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP dengan prinsip konstitusional.

Harapan Pemohon dan Dampak Sosial

Pemohon berharap keputusan MK dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja yang memasuki masa pensiun. Gugatan ini juga menjadi perhatian penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang adil dan seimbang antara kepentingan negara dan hak pekerja.

Selain itu, langkah ini dipandang sebagai upaya menegakkan keadilan sosial dan perlindungan hak ekonomi pekerja, khususnya mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.

Dengan adanya keputusan MK yang berpihak pada pekerja, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia lebih responsif terhadap kebutuhan dan hak konstitusional masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index