JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan pembentukan badan ad hoc khusus untuk mengawasi penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi.
Langkah ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran karena anggaran yang dikeluarkan setiap tahun mencapai Rp80–87 triliun. Jika badan baru tidak memungkinkan, pemerintah dapat menugaskan BPH Migas untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya pengawasan agar subsidi bisa lebih efisien dan tepat sasaran. “Subsidi ini harus kita jamin dan pastikan untuk tepat sasaran. Institusinya sedang kami pikirkan, apakah BPH Migas atau badan ad hoc,” ujarnya.
Pengawasan yang kuat diharapkan mengurangi penyalahgunaan subsidi dan memastikan masyarakat yang berhak mendapat LPG 3 kg dapat terpenuhi kebutuhannya.
Harga LPG 3 Kg di Pangkalan dan Pengecer
Berdasarkan pantauan di Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg di pangkalan masih berlaku Rp19.000 per tabung. Misalnya, Pangkalan LPG Ayanih yang menjual tabung 3 kg sesuai arahan pemerintah, sehingga harga tetap stabil di level eceran tertinggi (HET). “(Harga LPG 3 kg) Rp19.000,” kata penjaga pangkalan setempat.
Sementara itu, harga di level pengecer atau sub pangkalan sedikit lebih tinggi karena sudah termasuk biaya antar. Di Toko Jejen, LPG 3 kg dijual Rp22.000 per tabung dan pengantaran dilakukan langsung ke alamat pelanggan. “(Harga LPG 3 kg) Rp22.000, diantar,” ujar penjaga toko yang melayani pengecer LPG.
Keberadaan pengecer ini memudahkan konsumen memperoleh LPG subsidi tanpa harus datang langsung ke pangkalan, terutama untuk wilayah padat penduduk. Dengan mekanisme ini, distribusi LPG lebih fleksibel sekaligus menjaga ketersediaan di pasar lokal.
Pemerintah berharap harga tetap stabil agar masyarakat tidak terbebani sekaligus memastikan subsidi efektif.
Harga LPG Non-Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg
Selain LPG 3 kg bersubsidi, harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di Tangerang Selatan juga stabil. Di Toko Jejen, LPG 5,5 kg dibanderol Rp110.000 per tabung, sedangkan tabung 12 kg dijual Rp210.000, belum mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya.
Harga tersebut lebih tinggi dibanding harga resmi agen Pertamina karena sudah termasuk ongkos kirim atau biaya transportasi ke pelanggan. Daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di agen resmi Pertamina berbeda berdasarkan wilayah.
Di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah, harga LPG 5,5 kg Rp94.000 dan 12 kg Rp194.000.
Wilayah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara dibanderol Rp97.000 untuk 5,5 kg dan Rp202.000 untuk 12 kg.
Di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, harga LPG 5,5 kg Rp90.000 dan 12 kg Rp192.000. Kalimantan Utara menetapkan harga Rp107.000 untuk 5,5 kg dan Rp229.000 untuk 12 kg
Sementara Maluku dan Papua menetapkan harga tertinggi, yakni Rp117.000 untuk 5,5 kg dan Rp249.000 untuk 12 kg.
Tujuan Stabilitas Harga dan Distribusi Tepat Sasaran
Pemerintah menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga LPG untuk melindungi daya beli masyarakat. Penetapan harga eceran tertinggi (HET) menjadi salah satu instrumen untuk memastikan konsumen tidak dirugikan akibat fluktuasi pasar.
Selain itu, pengawasan distribusi LPG bersubsidi bertujuan agar bantuan energi ini tepat sasaran, terutama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Dengan harga yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat, diharapkan distribusi LPG subsidi lebih efisien dan transparan.
Stabilitas harga LPG non subsidi juga menjadi penting agar konsumen mengetahui biaya yang wajar, termasuk biaya transportasi ke agen atau pengecer. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan sistem energi yang adil, ramah lingkungan, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.