JAKARTA - Proses rekrutmen calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030 kini memasuki babak penting.
Setelah membuka pendaftaran sejak 25 Agustus hingga 9 September 2025, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan nama-nama calon anggota dari unsur masyarakat yang berhasil lolos seleksi awal.
Tahapan ini bukan sekadar ajang administrasi, melainkan momentum untuk memastikan bahwa lembaga pengelola zakat nasional benar-benar diisi oleh sosok yang berintegritas, profesional, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat yang akuntabel.
Seleksi transparan dan bebas pungutan
Ketua Tim Seleksi, Abu Rokhmad, yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, menegaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan dengan prinsip transparansi. Ia menekankan bahwa seleksi ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
Hal senada disampaikan Waryono Abdul Ghafur, Sekretaris Tim Seleksi. Ia menegaskan bahwa orientasi utama dari proses ini bukan hanya mencari figur populer, melainkan sosok yang mampu membawa Baznas ke arah lebih maju.
“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa Baznas ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Nama-nama calon yang lolos seleksi
Berdasarkan pengumuman resmi di laman Kemenag, berikut daftar calon anggota Baznas unsur masyarakat untuk masa kerja 2025–2030:
Andi Faisal Bakti (Tokoh Masyarakat Islam)
Deding Ishak (Tokoh Masyarakat Islam)
Dikdik Sodik Mudjahid (Tokoh Masyarakat Islam)
Idy Muzayyad (Tenaga Profesional)
Mas'ud Halimin (Tokoh Masyarakat Islam)
Mokhamad Mahdum (Tenaga Profesional)
Neyla Saida Anwar (Ulama)
Noor Achmad (Ulama)
Nur Budi Hariyanto (Tenaga Profesional)
Rizaludin Kurniawan (Tokoh Masyarakat Islam)
Saidah Sakwan (Tokoh Masyarakat Islam)
Sarmidi (Ulama)
Siti Masrifah (Tokoh Masyarakat Islam)
Syarifuddin (Tokoh Masyarakat Islam)
Zainut Tauhid Saadi (Tokoh Masyarakat Islam)
Zumrotul Mukaffa (Tenaga Profesional)
Nama-nama tersebut mewakili beragam latar belakang mulai dari tokoh masyarakat Islam, ulama, hingga tenaga profesional.
Persyaratan lanjutan
Meski sudah diumumkan, para calon masih wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif lanjutan. Mereka harus menyerahkan dokumen asli berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku serta hasil medical check up dan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit pemerintah.
Dokumen ini harus diserahkan langsung kepada Sekretariat Tim Seleksi di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Mekanisme penetapan akhir
Setelah semua tahapan selesai, hasil seleksi akan diusulkan Menteri Agama kepada Presiden. Presiden kemudian akan memilih delapan orang calon anggota Baznas dari unsur masyarakat untuk masa kerja 2025–2030.
Nama-nama yang dipilih akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mendapatkan pertimbangan sebelum ditetapkan secara resmi.
Jadwal lengkap seleksi
Berdasarkan pengumuman Kemenag, berikut tahapan seleksi anggota Baznas periode 2025–2030:
Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025
Seleksi Administrasi: 10 – 15 September 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 September 2025
Seleksi Kompetensi: 19 September 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 25 September 2025
Seleksi Wawancara: 26 September – 2 Oktober 2025
Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025
Tahapan ini menunjukkan bahwa proses seleksi dilakukan secara berlapis, mulai dari administrasi, kompetensi, hingga wawancara mendalam.
Hak keuangan anggota Baznas
Selain transparansi seleksi, publik juga banyak menyoroti hak keuangan atau gaji anggota Baznas. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2020, besaran gaji anggota Baznas dibedakan sesuai jabatan.
Ketua: Rp 31.460.000
Wakil Ketua: Rp 27.098.000
Anggota: Rp 24.022.000
Besaran gaji ini sekaligus menegaskan bahwa anggota Baznas bukan hanya memiliki amanah sosial, tetapi juga tanggung jawab besar dalam mengelola dana zakat umat yang jumlahnya sangat signifikan.
Peran strategis Baznas ke depan
Dengan semakin kompleksnya tantangan pengelolaan zakat di Indonesia, kehadiran anggota Baznas yang kompeten sangat dibutuhkan. Baznas tidak hanya bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat, tetapi juga menjadi pilar dalam penguatan ekonomi umat serta pemberdayaan masyarakat miskin.
Itulah sebabnya proses seleksi kali ini sangat penting. Dengan sistem yang transparan, objektif, dan akuntabel, diharapkan Baznas periode 2025–2030 mampu menjalankan amanah umat secara optimal.
Penutup
Seleksi calon anggota Baznas unsur masyarakat periode 2025–2030 tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga momentum menentukan arah tata kelola zakat nasional lima tahun ke depan.
Keterlibatan tokoh masyarakat, ulama, hingga tenaga profesional yang lolos seleksi diharapkan mampu menghadirkan kombinasi keilmuan, pengalaman, dan integritas.
Pada akhirnya, publik menaruh harapan besar agar Baznas semakin solid dalam mengelola zakat untuk kesejahteraan umat, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang terjaga.